Tugas dan Fungsi
Tugas dan fungsi instansi vertikal Kementerian Haji dan Umrah berdasarkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2025.
Halaman ini memuat kutipan tugas dan fungsi instansi vertikal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah. Pengelola dapat menyesuaikan bagian yang relevan dengan tingkat unit kerja.
Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota
Kantor Kementerian Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian dalam wilayah kabupaten/kota (Pasal 25).
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Kementerian Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi (Pasal 26):
- penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kantor Kementerian Kabupaten/Kota;
- pelaksanaan tugas teknis di bidang haji dan umrah di Kabupaten/Kota;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas teknis di bidang haji dan umrah di Kabupaten/Kota;
- pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, informasi, sarana dan prasarana, serta administrasi keuangan di Kantor Kementerian Kabupaten/Kota; dan
- pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Kementerian Kabupaten/Kota.
Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 3). Fungsinya meliputi:
- penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kantor Wilayah;
- pelaksanaan tugas teknis di bidang haji dan umrah di provinsi;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang haji dan umrah;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang haji dan umrah di provinsi;
- pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, informasi, sarana dan prasarana, serta administrasi keuangan di Kantor Wilayah; dan
- pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.
Sumber: Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2025 (diakses melalui pasal.id, 16 Oktober 2026).
Terakhir diperbarui 16 Oktober 2026