Lewati ke konten utama

Situs ini masih dalam tahap uji coba dan belum ditetapkan sebagai situs resmi Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mojokerto. Informasi resmi nasional tersedia di haji.go.id.

Kemenhaj Kabupaten Mojokerto Kantor Kementerian Haji dan Umrah

Tugas dan Fungsi

Tugas dan fungsi instansi vertikal Kementerian Haji dan Umrah berdasarkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2025.

Halaman ini memuat kutipan tugas dan fungsi instansi vertikal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah. Pengelola dapat menyesuaikan bagian yang relevan dengan tingkat unit kerja.

Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota

Kantor Kementerian Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian dalam wilayah kabupaten/kota (Pasal 25).

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Kementerian Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi (Pasal 26):

  1. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kantor Kementerian Kabupaten/Kota;
  2. pelaksanaan tugas teknis di bidang haji dan umrah di Kabupaten/Kota;
  3. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas teknis di bidang haji dan umrah di Kabupaten/Kota;
  4. pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, informasi, sarana dan prasarana, serta administrasi keuangan di Kantor Kementerian Kabupaten/Kota; dan
  5. pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Kementerian Kabupaten/Kota.

Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi

Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 3). Fungsinya meliputi:

  1. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kantor Wilayah;
  2. pelaksanaan tugas teknis di bidang haji dan umrah di provinsi;
  3. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang haji dan umrah;
  4. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang haji dan umrah di provinsi;
  5. pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, informasi, sarana dan prasarana, serta administrasi keuangan di Kantor Wilayah; dan
  6. pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.

Sumber: Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2025 (diakses melalui pasal.id, 16 Oktober 2026).

Terakhir diperbarui 16 Oktober 2026