Struktur Organisasi
Susunan organisasi instansi vertikal Kementerian Haji dan Umrah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2025, instansi vertikal terdiri atas Kantor Wilayah (tipologi A dan B) dan Kantor Kementerian Kabupaten/Kota (tipologi A, B, dan C).
Kantor Wilayah tipologi A
- Bagian Tata Usaha
- Bidang Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah
- Bidang Pelayanan Haji dan Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah
- Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Kantor Wilayah tipologi B
- Bagian Tata Usaha
- Bidang Bina Haji dan Umrah dan Pelayanan Haji
- Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Sumber: Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2025. Susunan Kantor Kabupaten/Kota mengikuti tipologi masing-masing dan perlu dilengkapi pengelola.
Pimpinan Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mojokerto ditampilkan di bawah. Bagan susunan organisasi kantor (sesuai tipologi yang ditetapkan) akan dilengkapi pengelola.
Terakhir diperbarui 16 Oktober 2026